in

Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kabarindong.com – Artis Tanah Air kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini Randa Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali karena narkoba jenis ganja. 

Tak sendiri, bintang film Ular Tangga itu ditangkap bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan.

Kabar penangkapan itu telah dikonfirmasi oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus narjoba yang menjerat Randa Septiawan.

“Dia adalah artis nasional, sinetron di TV,” AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Aktor kelahiran 21 September 1994 itu diciduk di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat (7/1/2022).

Saat penangkapan Randa Septian, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara,” katanya.

Dalam keterangannya, Randa Septian mengaku baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2017.

“Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja),” tutur Sutriono.

Randa Septian dan rekannya, Arthur Augoest H. Aruan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. 


What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Makanan Bergizi Seimbang Bantu Atlet Capai Performa Tubuh yang Maksimal

Joe Rogan angkat bicara terkait misinformasi COVID-19 di Spotify