in

Kemnaker dorong keselamatan kerja jadi prioritas industri

K3 juga bertujuan untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja oleh manajemen, sekaligus menciptakan tempat kerja yang sehat, aman dan produktif.

Jakarta (KABARINDONG) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar sektor industri memprioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai standarisasi perusahaan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Koordinator Bidang Keselamatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Gerry Aditya dalam diskusi “Menjamin Keberlanjutan Bisnis dengan Optimalisasi Keselamatan Kerja” di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa K3 merupakan kebutuhan dan hak tenaga kerja yang dipenuhi sebuah perusahaan.

“Tanpa kekhawatiran terhadap sanksi, seharusnya budaya K3 sudah menjadi semacam kebutuhan bagi industri,” kata Gerry.

K3 sangat dibutuhkan tenaga kerja dalam rangka mendapatkan perlindungan di lingkungan kerja. K3 juga bertujuan untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja oleh manajemen, sekaligus menciptakan tempat kerja yang sehat, aman dan produktif.

Selain itu, prosedur-prosedur yang diterapkan dalam K3 merupakan salah satu persyaratan dalam perdagangan global.

Menurut Gerry, perusahaan yang abai terhadap faktor keamanan dan keselamatan para pekerjanya dinilai melanggar hak asasi manusia.

“Selain regulasi, K3 juga melingkupi aspek kemanusiaan. Ini telah menjadi komitmen global,” kata Gerry.

Baca juga: K3L dinilai menjadi prioritas dunia usaha

Kendala yang dihadapi saat ini adalah belum penerapan budaya K3 yang belum merata di seluruh wilayah Tanah Air karena perbedaan kapabilitas dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan program kegiatan untuk mendukung terciptanya K3, antara lain melalui penyediaan peralatan kerja yang aman, pelatihan bagi operator oleh instruktur terakreditasi dan sistem keamanan yang terstandarisasi sehingga keselamatan di lingkungan kerja dapat terpenuhi.

Selain itu, diperlukan juga  juga pengembangan kapabilitas perusahaan sesuai Standar Kompetensi Keselamatan Kerja dan sertifikasi kerja berstandar internasional.

Kemnaker menyatakan bahwa kesadaran terhadap budaya K3 merupakan tanggung jawab bersama sehingga pelaksanaannya wajib dilakukan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan. Pemulihan ekonomi saat ini menjadi momentum untuk menata kembali dunia usaha dengan memprioritaskan K3.

“Kalau banyak kecelakaan maka produksi berhenti, tidak bisa melakukan apa-apa. Dampaknya perusahaan tidak mendapatkan pemasukan dan akhirnya merugi,” kata Gerry.

Baca juga: Kemnaker apresiasi penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang

Baca juga: FKM UI gandeng BUMN Konstruksi siapkan pusat edukasi K3

Baca juga: Wamenaker: UU Keselamatan Kerja kawal investigasi insiden di Tanjabbar

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Natisha Andarningtyas
COPYRIGHT © KABARINDONG 2023

What do you think?

Written by Banawa Ardianto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

10 finalis Puteri Indonesia Bali maju ke grand final

Miss Universe 2022 terkesan masyarakat Bali yang jujur dan hangat