in

Tok! Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta

Kabarindong.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan satu tahun penjara dan denda kepada terdakwa Jerinx SID. Ini terkait kasus dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.,” ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022). 

Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/2/2022). [Kabarindong.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/2/2022). [Kabarindong.com/Angga Budhiyanto]

Drummer dari Superman Is Dead ini terbukti bersalah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial, Adam Deni. 

Jerinx SID yang menjalani putusan di pengadilan itu turut didampingi sang istri, Nora Alexandra. Sebelum putusan dibacakan, pasangan suami istri ini sempat bertemu.

Baca Juga:
Lepas Rindu di Pengadilan, Jerinx SID Peluk Erat Nora Alexandra

Melepas rindu, Jerinx SID memeluk erat Nora Alexandra. Dekapan dari musisi 45 tahun itu seolah tak ingin lepas dari istrinya.

“Senang (ketemu Jerinx SID,)” kata Nora Alexandra.

Nora Alexandra Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Dugaan Pengancaman [Kabarindong.com/Evi Ariska]
Nora Alexandra Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Dugaan Pengancaman [Kabarindong.com/Evi Ariska]

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jaksa Penuntun Umum (JPU)awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021.

Baca Juga:
Nora Alexandra Temani Jerinx SID Hadapi Sidang Vonis yang Digelar Hari Ini


What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Punya Cita Rasa Otentik, Rumah Makan Gudeg di Jakarta Selatan Ini Sukses Obati Rindu pada Jogja

Varian Omicron Paling Banyak Serang Usia Produktif