in

Dokter Reisa Ungkap 2 Syarat Pasien Covid-19 Boleh Lakukan Isoman

ISOLASI mandiri (isoman) bagi orang tanpa gejala (OTG) covid-19 sangat disarankan. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari.

Menurut praktisi kesehatan Dokter Reisa Broto Asmoro, isoman diperbolehkan bagi mereka yang bergejala ringan dan OTG tapi hasil PCR positif serta memenuhi dua syarat yaitu klinis dan rumah. Secara klinis, pasien tersebut maksimal berusia 45 tahun dan tidak memiliki komorbid.

Baca juga: Ungkap Gejala Omicron, Dokter Reisa: Biasanya 5 Hari Sudah Sembuh 

Info grafis covid-19 varian omicron. (Foto: Okezone)

“Secara klinis yakni pasien itu berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses kalau medicine atau pelayanan kesehatan lainnya. Serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar,” ujar dr Reisa dalam Siaran Sehat yang disiarkan YouTube pada Senin 31 Januari 2022.

Sementara secara memenuhi syarat rumah yaitu rumah yang dijadikan tempat isoman wajib memiliki kamar serta kamar mandi yang terpisah dengan anggota keluarga lainnya. Lalu memiliki alat pengukur kadar oksigen (oximeter).

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak Drastis, Ini Upaya Kemenkes Menekannya 

“Harus memiliki kamar yang terpisah atau lantainya terpisah, kamar mandi dalam rumah juga terpisah dengan anggota atau konsumen lainnya. Memiliki diameter pengukuran oksigen untuk perawatan dirumah, juga mengikuti anjuran dan instruksi dari tenaga kesehatan (obat-obatannya, dan berkonsultasi),” sambungnya.

Manfaat konsultasi dengan dokter dapat diketahui dan dipantau bila kadar oksigen di bawah 90 persen wajib menghubungi tenaga kesehatan. Sebab, oksigen yang berukurang wajib dirujuk me rumah sakit atau dibawa me tempat fasilitas kesehatan (faskes) terdekat untuk ditangani.

“Konsultasi dengan tenaga kesehatan ya telemedisin tersebut didapatkan dari pemantauan menggunakan oximeter itu oksigennya 90 persen atau di bawah. Harus segera hubungi tenaga kesehatan kalau misalnya kadar oksigen di bawah 90 persen, diminta untuk dirawatnya RS jadi langsung pergi ke faskes terdekat,” jelasnya.

Baca juga: Resmi! 6 Kombinasi Vaksin Booster Diterapkan di Jakarta 

Baca juga: Obat Keras Harus dengan Resep Dokter, Terungkap Alasan Utamanya 

What do you think?

Written by Uli Hasanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

4 Tips Dekorasi Kamar Tidur Agar WFH Serasa Staycation di Hotel Berbintang

Ikuti Jejak Mayang Perawatan Wajah, Doddy Sudrajat Banjir Komentar Nyinyir