ISOLASI mandiri (isoman) bagi orang tanpa gejala (OTG) covid-19 sangat disarankan. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari.
Menurut praktisi kesehatan Dokter Reisa Broto Asmoro, isoman diperbolehkan bagi mereka yang bergejala ringan dan OTG tapi hasil PCR positif serta memenuhi dua syarat yaitu klinis dan rumah. Secara klinis, pasien tersebut maksimal berusia 45 tahun dan tidak memiliki komorbid.
Baca juga: Ungkap Gejala Omicron, Dokter Reisa: Biasanya 5 Hari Sudah Sembuh
“Secara klinis yakni pasien itu berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses kalau medicine atau pelayanan kesehatan lainnya. Serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar,” ujar dr Reisa dalam Siaran Sehat yang disiarkan YouTube pada Senin 31 Januari 2022.
Sementara secara memenuhi syarat rumah yaitu rumah yang dijadikan tempat isoman wajib memiliki kamar serta kamar mandi yang terpisah dengan anggota keluarga lainnya. Lalu memiliki alat pengukur kadar oksigen (oximeter).
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak Drastis, Ini Upaya Kemenkes Menekannya
“Harus memiliki kamar yang terpisah atau lantainya terpisah, kamar mandi dalam rumah juga terpisah dengan anggota atau konsumen lainnya. Memiliki diameter pengukuran oksigen untuk perawatan dirumah, juga mengikuti anjuran dan instruksi dari tenaga kesehatan (obat-obatannya, dan berkonsultasi),” sambungnya.
GIPHY App Key not set. Please check settings