Tekan Angka Kematian Akibat Covid-19, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Ibu Hamil

Uli Hasanah

0 Comment

Link

VAKSINASI covid-19 untuk ibu hamil menjadi target sasaran yang diprioritaskan Pemerintah Indonesia saat ini. Tujuannya mencegah risiko penularan, bahkan kematian ibu hamil, akibat infeksi covid-19.

Lantas, jenis vaksin apa yang direkomendasikan untuk ibu hamil? Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Waspada! Kemenkes Prediksi Lonjakan Omicron Terjadi Awal Maret 2022ย 

SE tersebut ditetapkan pada 2 Agustus 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu. Ia mengatakan, langkah ini setelah mempertimbangkan makin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi covid-19, serta tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi virus tersebut.

Berikut syarat-syaratnya vaksinasi untuk ibu hamil:

– Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.

– Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5โ€“10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi covid-19 ditunda.

– Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.

– Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.

– Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.

– Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

– Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Baca juga: 5 Rahasia Menko Luhut Tetap Bugar dan Energik di Usia 74ย 

– Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.

– Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

– Tidak terkonfirmasi positif covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

(han)

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment