Istri Indra Bekti Dicibir Gegara Bikin Penggalangan Dana Buat Biaya RS, Kok Enggak Pakai BPJS Saja?

webadmin

0 Comment

Link

Kabarindong.com – Istri Indra Bekti, Aldilla Jelita menuai cibiran masyarakat sebab meminta penggalangan dana untuk kesembuhan suaminya. Seperti diketahui, Indra Bekti hingga kini masih mengalami perawatan pascaoperasi pecah pembuluh darah pada 29 Desember lalu.

Dalam potongan video yang diunggah akun Tiktok @duniahiburan10, Aldilla Jelita mengungkapkan, ia mengalami masalah dana atas banyaknya pengeluaran biasa pengobatan Indra Bekti. Apalagi, sahab Indy Barends masih perlu dirawat beberapa hari ke depan hingga benar-benar pulih.

Aldhila Jelita dan Indra Bekti (Instagram/@dhila_bekti)
Aldhila Jelita dan Indra Bekti (Instagram/@dhila_bekti)

“Kita lagi berat, karena kita lagi usahain banget karena saat ini kayaknya aku mau membuka penggalangan dana untuk mas Indra, yang tampaknya 20 hari ke depan mas Indra Bekti akan di sini,” kata Aldilla Jelita, mengutip potongan video yang diunggah akun TikTok @duniahiburan10, Sabtu (31/12/2022).

Aldilla Jelita juga meminta agar teman-teman serta penggemar dapat membantunya memberikan dana untuk pengobatan Indra Bekti.

Baca Juga:
Indy Barends Dijambak Indra Bekti: Lo Harus Tahu

“Jadi aku udah broadcast-broadcast beberapa temen. ya Alhamdulillah lah ada mulai beberapa yang memberikan kebaikannya… Alhamdulillah,” ujar Aldilla Jelita.

โ€œJadi semoga yang mendengar ini juga bisa membantu mas Bekti, gitu. Berharap ada tangan-tangan baik yang bisa nolongin mas Bekti sampai sehat,โ€ sambungnya.

Ungkapan Aldilla Jelita tersebut menuai kontroversi. Beberapa menanyakan apakah Indra Bekti tidak memiliki asuransi. Sementara beberapa lainnya juga mempertanyakan mengapa Aldilla Jelita tidak mengenakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan suaminya.

Terkait BPJS ini pada dasarnya memang bisa digunakan oleh siapa saja karena setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti program tersebut.

Mengutip situs Kementerian Keuangan RI, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.

Baca Juga:
Rencana Open Donasi Indra Bekti Tuai Kontroversi, Pihak Keluarga Akhirnya Buka Suara

Oleh sebab itu, setiap warga negara berhak menggunakan program BPJS ketika jika mengalami masalah kesehatan atau pengobatan.

Selain itu, BPJS juga dapat digunakan untuk berbagai jenis penyakit, termasuk jantung, paru-paru, diabetes dan kondisi tanpa adanya batasan waktu. Artinya, BPJS dalam menanggung kesehatan pasien hingga tuntas.

Kondisi yang tidak dapat menggunakan BPJS

Meski demikian, terdapat beberapa kondisi sakit yang tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Kondisi ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018, di antaranya sebagai berikut.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  • Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Share:

Related Post

Leave a Comment