Saking Tak Percaya, Keluarga Mengita Kabar Ferry Irawan KDRT ke Venna Melinda Cuma Prank

Radika Nashiruddin

0 Comment

Link

Kabarindong.com – Ferry Irawan menghubungi adik iparnya, Faisal usai dilaporkan Venna Melinda atas dugaan KDRT.

“Saat itu, dia cuma bisa sedih sambil mengatakan, ‘Ical, tolong A Pei, sekarang lagi diperiksa di Polres’. Saat itu masih di Kediri Kota, belum di Polda. Saya tanya, ‘Ada apa?’ Dia bilang, ‘A Pei berantem, biasa lah, percekcokan’,” kata Faisal, saat menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Awalnya, keluarga mengira Ferry Irawan hanya membuat konten prank bersama Venna Melinda seperti yang biasa dilakukan konten kreator lain.

“Saya sempat bilang ke suami saya, ‘ah, paling prank’,” kata istri Faisal sekaligus adik perempuan Ferry Irawan, Maya.

Baca Juga:
Bantah Keluarga Venna Melinda, Adik Ferry Irawan: Kakak Bukan Parasit, Kami Sering Dibayarin

Keluarga tak pernah berpikir Ferry Irawan benar-benar dilaporkan atas dugaan KDRT. Sebab sepengetahuan mereka, hubungan Ferry dengan Venna Melinda sangat mesra.

“Kami sering jalan bareng, bahkan sampai Desember tuh ada dua momen yang kayaknya tuh saya rasanya, ‘ih, enak banget ya, kami punya keluarga baru’,” ujar Maya.

“Saat itu, sekali pun enggak ada (keributan) saat itu. Kami bahkan ketawa-tawa mulu. Alhamdulillah happy-happy saja,” imbuh Maya.

Sampai sekarang, keluarga Ferry Irawan masih yakin lelaki 45 tahun tidak melakukan KDRT sekalipun sudah jadi tersangka dan ditahan.

Pun bila nanti hasil pemeriksaan medis Venna Melinda menunjukkan indikasi kekerasan dari Ferry Irawan, keluarga berharap masalah dapat diselesaikan lewat jalan damai.

Baca Juga:
Ferry Irawan Ngaku Tidak Berniat Jahat kepada Venna Melinda

“Paling enggak bisa ada komunikasi lah sama keluarganya Kak Venna. Gimana pun kan kami pernah jadi keluarga. Kami sayang-sayangan, bercanda, guyonan, semuanya,” ucap Maya.

Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023. Keduanya sempat terlibat cekcok di hotel tempat mereka menginap.

Laporan KDRT Venna Melinda kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023 dan ditahan sejak 16 Januari 2023.

Atas perbuatan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.

Share:

Related Post

Leave a Comment