loading…
Cara cairkan BPJS Ketenegakerjaan tanpa perlu resign dapat dilakukan dengan mudah. Foto/SINDOnews
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sejatinya bisa mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, dana JHT yang dapat dicairkan hanya sebesar 10% dan 30%.
Dalam ketentuannya, peserta bisa mengajukan klaim pencairan paling banyak 30% dari saldo untuk keperluan kepemilikan rumah. Sedangkan untuk besaran 10% dapat digunakan untuk keperluan lain. Selain itu, peserta juga harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Baca Juga
![Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring dengan Mudah](https://pict.sindonews.net/webp/102/pena/news/2023/07/25/207/1160081/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring-dengan-mudah-bdm.webp)
Meski demikian, masih terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi ketika ingin mencairkan dana JHT 30% dan 10% tersebut. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ulasannya.
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign
1. Syarat Klaim JHT 10%
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-E-KTP
-Kartu Keluarga
-Buku Tabungan
-Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
-NPWP (jika ada)
2. Syarat Klaim JHT 30%
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
GIPHY App Key not set. Please check settings