in

Kutuk Aksi Genosida Zionis, Platform X Haramkan Slogan dari Sungai ke Laut

loading…

Platform X Haramkan Slogan dari Sungai ke Laut. FOTO/ CNET

TEXAS – Pemilik platform X, Elon Musk melarang slogan The River to The Sea ‘dari sungai ke laut,’ Palestina akan merdeka dan beberapa istilah yang terkait dengan perang Israel di Jalur Gaza termasuk kolonisasi.

Menurut Musk, pengguna yang melanggar aturan akan langsung ditangguhkan akunnya dari platform.

Musk mengklaim slogan dan istilah tersebut seperti mendukung genosida.

Sebulan terakhir, masyarakat dunia meneriakkan slogan ‘dari sungai hingga laut, Palestina akan merdeka’ untuk mengekspresikan kebebasan bagi tanah Palestina dan rakyatnya.

Namun bagi Israel, slogan tersebut digambarkan sebagai ‘seruan untuk melakukan kekerasan’ selain mencapnya sebagai anti-Semit atau kejahatan rasial terhadap orang Yahudi.

Pepatah lengkapnya berbunyi: “From the river to the sea, Palestine will be free” – merujuk pada tanah antara Sungai Yordan, yang berbatasan dengan Israel di bagian timur, dan Laut Mediterania di sebelah barat. Slogan ini juga sering kali muncul dalam berbagai aksi untuk membela Palestina.

Salah satu dosen hukum di School of Oriental and African Studies (SOAS) di London yakni Nimer Sulani mengungkapkan bahwa slogan ini merupakan simbol yang cukup penting bagi rakyat Palestina.

Slogan From The River to The Sea digunakan pertama kali pada tahun 1960-an oleh kelompok politik Dewan Nasional Palestina dengan tujuan pembebasan Palestina.

Namun slogan ini rupanya mendapatkan banyak perdebatan dan dianggap sebagai ajakan untuk membubarkan Israel, sementara ada juga yang menganggapnya sebagai dukungan terhadap ide negara demokratis Palestina yang mencakup wilayah yang saat ini dikuasai oleh Israel.

(wbs)

What do you think?

Written by Oskar Siregar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Samsung Raja Pasar Smartphone Indonesia di Triwulan Ketiga 2023

Cara Cek Online Pengumuman SKD CPNS 2023, Ini Linknya