in

Dorce Gamalama Minta Dimakamkan Secara Perempuan, Gus Miftah: Menurut Syariat Tidak Bisa

Kabarindong.com – Dorce Gamalama baru-baru ini bikin heboh soal wasiatnya, di mana ia meminta dimakamkan sebagai perempuan, jika meninggal dunia. Wasiat Dorce pun kemudian ditanggapi penceramah Gus Miftah.

“Saya dengar ada beberapa wasiat, ya kayaknya ya dari beliau, itu salah satu yang saya dengar itu nggak usah ada upacara doa tahlil 40 hari . Terus kemudian, yang kedua soal dia minta untuk dimakamkan secara perempuan,” ujar Gus Miftah mengutip dari kanal YouTube Official Nitnot, yang diunggah baru-baru ini.

Gus Miftah saat mengisi kajian di Omah Asa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). [Kabarindong.com/Alfian Winanto]
Gus Miftah saat mengisi kajian di Omah Asa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). [Kabarindong.com/Alfian Winanto]

Gus Miftah mencoba menelaah hukum transgender dalam agama Islam. Dalam Alquran, jelas dibagi hanya dua jenis kelamin.

“Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa,” kata Gus Miftah.

Baca Juga:
Jika Meninggal Dorce Ingin Disalatkan Sebagai Perempuan, Bagaimana Pandangan Ustaz Khalid Basalamah

Menurut Gus Miftah, khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok. Hal itu ada penjelasan medisnya, seperti yang baru-baru ini terjadi pada anggota TNI dan pevoli Aprilio Manganang.

Fakta Curhatan Dorce Gamalama (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)
Fakta Curhatan Dorce Gamalama (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

“Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis,” kata Gus Miftah memberi ulasan.

“Tentang anggota TNI yang terbaru itu, Aprilio Mangganang. Itu kan yang tadinya dikira cewek tapi ternyata setelah dianalisa medis melalui Pak Kasat waktu itu Bang Andhika (Perkasa), ternyata ini cowok gitu. Maka ini yang cewek ditutup yang cowok dipertahankan,” kata Gus Miftah melanjutkan.

Kemudian, Gus Miftah membandingkan dengan kondisi Dorce Gamalama. Bahwa ia mengubah kelaminnya dengan keinginan sendiri, bukan karena kondisi medis tertentu.

Gus Miftah saat ditemui usai mengisi kajian di Omah Asa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). [Kabarindong.com/Alfian Winanto]
Gus Miftah saat ditemui usai mengisi kajian di Omah Asa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). [Kabarindong.com/Alfian Winanto]

“Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini?” imbuh sahabat Deddy Corbuzier ini.

Baca Juga:
Gus Miftah Tanggapi Wasiat Dorce Gamalama yang Ingin Dimakamkan sebagai Perempuan

Menurut Gus Miffah, secara fiqh Dorce tetap sebagai seorang laki-laki. Oleh karena itu, pemakamannya harus dengan cara laki-laki.

“Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki,” tutur pengasuh Ponpes Ora Aji ini.

Hal ini juga terkait perbedaan yang sangat jelas terkait pengurusan jenazah antara laki-laki dan perempuan. Selain cara memakaikan kain kafan yang berbeda, salat dan doa jenazahnya pun berbeda.

Dorce Gamalama [Instagram]
Dorce Gamalama [Instagram]

“Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal salat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda,” kata Gus Miftah menegaskan.

“Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan,” katanya melanjutkan.

Menyinggung soal wasiat Dorce Gamalama yang menghendaki dikebumikan dalam keadaan perempuan atau ingin jenazahnya dimandikan oleh perempuan, Gus Miftah berpendapat bahwa hal itu bisa dilihat dari ketentuan tentang wasiat. Bahwa wasiat yang tak mengandung kebaikan tidak harus dilakukan.

“Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan,” ujar Gus Miftah.


What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Indonesia terima hampir 3 juta vaksin COVID-19 dari Jerman dan Swedia

Rahasia Dapur Cantik, Wanita Ini Beberkan Alasan Bagian Belakang Penggorengan Miliknya Tak Akan Menghitam