in

Asuransi Kesehatan Indra Bekti Dipertanyakan Usai Istri Buka Penggalangan Dana, Memang Berapa Sih Iuran BPJS?

Kabarindong.com – Istri Indra Bekti, Aldila Jelita, kena sentil netizen lantaran umumkan akan lakukan penggalangan dana untuk menambah biaya pengobatan suaminya di rumah sakit akibat alami pecah pembuluh darah.

Netizen mempertanyakan mengapa presenter kawakan seperti Indra Bekti tidak menggunakan asuransi kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan tersebut. Namun rupanya, terkait hal tersebut, adik Indra Bekti, Cipta mengaku tak mengetahuinya.

Menurut Cipta perihal asuransi merupakan ranah pribadi Indra Bekti yang tidak ia ketahui.

Unggahan istri Indra Bekti, Aldila Jelita [Instagram/@dhila_bekti]
Unggahan istri Indra Bekti, Aldila Jelita [Instagram/@dhila_bekti]

“Kalau itu lebih ke ranah pribadi mas Indra, saya pribadi memang nggak tahu dia saat ini apakah di-cover asuransi atau apa,” ujar Cipta dalam wawancaranya yang dikutip dari akun Youtube MOP Channel, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Aldi Taher Sumbang Rp1 Juta untuk Indra Bekti, Raffi Ahmad, Baim Wong dan Nikita Mirzani Turut Dicolek

Selain itu, Cipta juga mengatakan dirinya tak mengetahui apakah biaya perawatan insentif Indra Bekti di RS Abdi Waluyo ditangggung asuransi atau pribadi. Sebab dirinya belum mengurus administrasi perawatan insentif Indra Bekti.

Meski begitu, netizen juga bingung kenapa presenter 45 tahun itu tidak memanfaatkan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS. Sehingga, operasi pembuluh darah pecah di otak, seperti yang dialami Indra Bekti juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya saja, jenis operasi tersebut hanya diperuntukkan bagi tindakan pengobatan. Di luar itu, seperti yang bersifat kosmetik, estetika, dan operasi yang dilakukan di luar negeri, tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Seperti asuransi kesehatan pada umumnya, iuran BPJS Kesehatan juga perlu dibayar setiap bulan.

Baca Juga:
Netizen Minta Istri Indra Bekti Jual Mas Kawin, Nilainya Mencapai Rp500 Juta

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang  masih berlaku sekarang:

  • Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.

Bentuk perawatan dan pelayanan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan setiap kelas sama. Pelayanan mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Setiap peserta juga berhak mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.

Hanya saja untuk fasiltas kamar rawat inap pasien, kelas 1 mendapatkan kamar dengan jumlah pasien lebih sedikit dari kelas 3 yang mencapai 6-8 orang per kamar rawat inap.


What do you think?

Written by webadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Baru Tahu Syahrini Diam-Diam Suka Ngaji, Reino Barack Mengaku Syok

6 Potret Cantik Ayya Ain, Mantan Pacar Fajar Sad Boy yang Viral di Medsos