in

Begini Upaya Kementerian PPPA Mencegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung inisiatif penyusunan regulasi terkait pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Regulasi ini nantinya akan ditetapkan sebagai Keputusan Menaker sembari menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

stop pelecehan seksual 

Menteri Bintang mengatakan, keputusan Menaker tersebut dapat digunakan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan salah satu Arahan Presiden sebagai prioritas Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020-2024, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Inisiatif Keputusan Menaker tersebut, kata dia, untuk memperkuat implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

“Peningkatan status ini merupakan upaya untuk lebih mengikat secara hukum. Selain itu, Peraturan Menaker tersebut akan secara lebih detail mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, pedoman yang diberlakukan bagi laki-laki dan perempuan ini diharapkan dapat memberikan mekanisme yang jelas atas peran pekerja, perusahaan, serikat pekerja, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi pemerintah lain yang terkait.

Menteri Bintang menegaskan, pihaknya siap berkontribusi aktif dalam memberikan masukan secara substansi dan teknis. Menurutnya, hal ini terkait dengan pengintegrasian Rancangan Keputusan Menaker dengan substansi pada RUU TPKS.

“Kami mengharapkan adanya kesinambungan dan mekanisme yang jelas, sehingga ketika terdapat kekerasan atau pelecehan di tempat kerja yang memasuki ranah pidana, dapat diproses dengan jelas dan transparan,” tuturnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terdapat 877 kasus kekerasan yang terjadi di tempat kerja dengan 921 korban perempuan dewasa pada 2017-2021 (data berdasarkan tahun input, data ditarik 17 Januari 2022).

Menteri Bintang menambahkan, kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja akan merugikan semua pihak. Bagi pekerja, ini dapat mengakibatkan menurunnya kinerja dan produktivitas kerja, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap tempat kerja atau perusahaan.

“Selain itu, kondisi tersebut juga mempengaruhi tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tambahnya.

 BACA JUGA:21 Wanita Pekerja di Kam-Kamp Pertambangan Laporkan Pelecehan Seksual

Kementerian PPPA juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, diantaranya Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja.

(DRM)

What do you think?

Written by Uli Hasanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Gubernur: Investasi merupakan komponen strategis dalam membangun Aceh

Disebut Mirip Dakota Johnson, Ini 10 Potret Nina Zatulini yang Tak Pernah Kehilangan Pesona