in

Berantas Pembajakan Buku di Toko Online, Kemenparekraf Gandeng Marketplace dan Penerbit

Kabarindong.com – Pembajakan buku tidak hanya merugikan penerbit dan penulis buku, tapi juga konsumen. Sebab, kualitas buku bajakan yang dibeli tidak akan sebagus buku asli.

Maraknya penjualan buku bajakan di toko online menjadi perhatiakn khusus pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menggandeng asosiasi toko online dan penerbit, Kemenparekraf pun berkomitmen untuk memberantas penjualan barang bajakan.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.

“Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku,” tutur Ari dalam keterangan yang diterima Kabarindong.com.

Baca Juga:
Curhat Wanita Belanja Online Jaket Warna Oranye, Kaget yang Datang Malah Mirip Outfit Tukang Sampah

Ilustrasi toko buku (pixabay)
Ilustrasi toko buku (pixabay)

Menurutnya, Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia.

“Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI,” tutur Ari.

Ari juga mengajak seluruh pelaku usaha di dalam negeri untuk melakukan pendaftaran HKI untuk merek, desain industri, dan paten karyanya.

“Ini penting untuk melindungi produk dari peniruan oleh kompetitor, sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada produknya,” ucapnya.

Senada dengan Kemenparekraf, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran.

Baca Juga:
Keren! Kemenparekraf Luncurkan Mobil Vaksin Keliling Demi Sukseskan MotoGP Mandalika

Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.


What do you think?

Written by webadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kemenkes terbitkan sertifikat vaksin internasional standar WHO

Raffi Ahmad Habiskan Rp 3 M untuk Lift Rumah, Gus Miftah Tanggapi Permintaan Dorce