MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional digital yang sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Masyarakat pun bisa memilikinya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional digital sesuai dengan standar organisasi,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Resmi! 6 Kombinasi Vaksin Booster Diterapkan di Jakarta
Sertifikat vaksin digital itu dapat digunakan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi secara lengkap. Ia menerangkan, sertifikat vaksin internasional memang diwajibkan sebagai bagian dari peraturan dan protokol kesehatan di masing-masing negara.
“Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah. Meski demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara,” jelas Menkes.
Baca juga: 6 Bahaya Beli Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Awas Bisa Kelebihan Dosis Lho
Berikut ini cara mendapatkan sertifikat vaksin internasional digital melalui aplikasi PeduliLindungi:
– Buka aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
– Login dengan akun yang sudah terdaftar
– Masuk ke menu ‘Sertifikat Vaksin’
– Di bagian ‘Sertifikat Perjalanan Luar Negeri’, klik ikon ‘+’
– Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
– Pilih negara, klik selanjutnya dan konfirmasi
– Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ‘Lihat Detail’
GIPHY App Key not set. Please check settings