Lutfi Agizal Polisikan Akun TikTok yang Bikin Konten Ngemis Online

Radika Nashiruddin

0 Comment

Link

Kabarindong.com – Lutfi Agizal melaporkan pengguna akun Tiktok ke polda Metro Jaya terkait dugaan ‘ngemis online’ di media sosial.

Lutfi Agizal merasa gerah dan khawatir bahwa fenomena tersebut akan ditiru oleh banyak orang.

“Sebagai warga Indonesia yang baik, ini harus dibenarkan lagi, bagi saya tindakan ngemis online ini terorganisir, dimanfaatkan dan viral bahkan omzetnya melebihi pekerja-pekerja di Jakarta” kata lutfi di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

“Menurut info yang saya terima, mereka dapat uang Rp 32 juta sampai Rp 1 miliar yang dibagikan di media sosial masing-masing” imbuhnya.

Baca Juga:
Viral Mandi Lumpur, Kominfo Minta TikTok Takedown Konten Ngemis Online

Lutfi Agizal tak bisa diam mengetahui fenomena ngemis online itu. Sebab, dikhawatirkan nantinya mental generasi bangsa akan rusak dengan dipenuhi konten kreator meminta-minta.

Ibu-ibu mandi lumpur demi cuan. (TikTok/ @intan_komalasari92)
Ibu-ibu mandi lumpur demi cuan. (TikTok/ @intan_komalasari92)

“Generasi kita mau di bawa ke mana? Saya miris sekali, takutnya selanjutnya orang-orang bisa mengikuti hal ini,” terangnya.

Lutfi Agizal merasa ikut rugi karena kejadian ini. Ia pun merasa memiliki kewajiban untuk memperbaikinya.

“Pada intinya klien kami merasa banyak hal yang disikapi, disamping kerugian materi lebih ke beban moriil terhadap generasi bangsa, dugaannya malah disalahgunakan dan eksploitasi,” kata kuasa hukum Lutfi Agizal.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 akun TikTok dilaporkan Lutfi Agizal. Hal ini berkaitan dengan viralnya fenomena saweran di TikTok yang membuat oknum menghalalkan segala cara termasuk dugaan eksploitasi pada lansia (lanjut usia) dengan mandi lumpur.

Baca Juga:
Mensos Risma Tri Rismaharini Resmi Larang Ngemis Online

“Kita melaporkan 5 akun TikTok yang digunakan dan kami melihat ada eksploitasi terhadap orang tua lansia melihat dengan kondisi kesehatannya harus diguyur dengan air mandi lumpur” pungkas kuasa hukum Lutfi Agizal.

Share:

Related Post

Leave a Comment