in

Menko Ekonomi terapkan ‘meaningful participation’ bahas UU Cipta Kerja

Jakarta (KABARINDONG) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerapkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation untuk membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan membentuk Satuan Tugas percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Satgas UU Cipta Kerja bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi dan FGD di berbagai wilayah Indonesia.

“Diharapkan pembentukan Satgas UU Cipta Kerja dapat menjadi corong Pemerintah dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap substansi perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta menjaring aspirasi masyarakat,” ujar Airlangga dalam webinar nasional, Kamis.

Selanjutnya, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah juga telah melakukan pembahasan dan pengecekan atas kesalahan teknis penulisan UU Cipta Kerja yang bersifat tidak substansial.

Baca juga: Pengurusan sertifikasi halal pelaku usaha dipersingkat jadi 12 hari

Pemerintah juga telah melakukan pembahasan terkait isu-isu strategis yang menjadi keberatan masyarakat dalam UU Cipta Kerja terutama pada isu ketenagakerjaan, pertanahan, lingkungan hidup, dan kehutanan.

Adapun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian formil UU Cipta Kerja di tahun 2021, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan penetapan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pengaturan tersebut telah memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang serta memperjelas ruang lingkup partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dengan perubahan tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai amanah Putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Baca juga: Wapres Ma’ruf: Perppu Cipta Kerja untuk perbaiki undang-undang

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © KABARINDONG 2023

What do you think?

Written by Nova Utami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

5 Kesalahan Pria Saat Melakukan Masturbasi, Jangan Sampai Dicoba

Lisa BLACKPINK x Bvlgari Hadirkan Jam Tangan Limited Editon Seharga Rp102 Juta