in

Wapres: Netralitas ASN dalam pemilu tidak bisa ditawar

Kalau saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi

Jakarta (KABARINDONG) – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu tidak bisa ditawar dan sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

“Kalau saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” kata Wapres kepada wartawan usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Wapres terkait pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dengan persyaratan harus cuti lebih dulu.

Menurut Wapres dibolehkan nya keterlibatan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu ditujukan bagi daerah-daerah yang kesulitan merekrut masyarakat sipil.

“Sehingga ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara. Dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit seperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu ingatkan ASN hindari pelanggaran netralitas di medsos

Baca juga: Mengawal netralitas ASN pada Pemilu 2024

Dia menegaskan dengan menjadi penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, maka ASN tentu tetap netral, dengan tidak terlibat sebagai anggota partai atau terhindar dari kepentingan politik yang mengarahkan untuk memobilisasi massa guna memenuhi suatu kepentingan politik.

“Jadi kalau (jadi) penyelenggara itu, tidak harus kemudian dia tidak netral. Tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai (bertugas) dia kembali (bekerja) menjadi ASN,” jelasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam kesempatan terpisah sebelumnya menyampaikan para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu harus cuti.

“Jadi, boleh ASN menjadi komisioner (anggota) di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB (Abdullah Azwar Anas) kalau tidak salah dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana),” ujar Bagja.

Sedangkan anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan terkait ASN yang menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu.

Menurut Parsadaan, hal itu merupakan bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara lainnya. KPU menyadari perekrutan badan ad hoc tidak semudah merekrut anggota KPU kabupaten/kota atau provinsi.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © KABARINDONG 2023

What do you think?

Written by Nova Utami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Potret Nyentrik Abidzar Al Ghifari yang Punya Niat Tinggalkan Indonesia, karena Gerah Dituntut Jadi The Next Uje

“Hunter” LIL LEAGUE nomor satu di Oricon