in

Doddy Sudrajat Tak Bisa Pindahkan Makam Vanessa Angel Tanpa Persetujuan Haji Faisal

Kabarindong.com – Rencana pemindahan makam Vanessa Angel oleh sang ayah, Doddy Sudrajat sepertinya tak akan berjalan mulus. Pasalnya, harus ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi Doddy untuk memuluskan niatnya itu.

Seperti diketahui, jenazah Vanessa Angel saat ini berada satu liang dengan sang suami di Taman Pemakaman Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jenazah Vanessa akan dipindahkan ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Ayah Bibi Ardiansyah, Faisal [Kabarindong.com/Rena Pangesti]
Ayah Bibi Ardiansyah, Faisal [Kabarindong.com/Rena Pangesti]

Soal rencana pemindahan makan Vanessa Angel,  Abdul Halik selaku pengawas TPU Karet Bivak menjelaskan prosedur pemindahan makam. Salah satunya, pihak keluarga harus menunggu selama tiga tahun jika TPU tersebut berada di naungan Pemprov DKI Jakarta. 

Namun untuk peraturan di Taman Pemakaman Islam Malaka ada perbedaan, karena makam tersebut merupakan tanah wakaf. Menurut Abdul Halik, untuk memindahkan makam tersebut harus mendapat persetujuan dari orang yang memakamkan jenazah Vanessa Angel, dalam hal ini Haji Fasisal.

Baca Juga:
Ada Celah Hukum, H Faisal Siap Lawan Doddy Sudrajat soal Pemindahan Makam Vanessa Angel

“Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali? Kan begitu,” kata Abdul Halik saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022). 

Keluarga berdoa diatas pusara Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah usai dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). [Kabarindong.com/Alfian Winanto]
Keluarga berdoa diatas pusara Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah usai dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). [Kabarindong.com/Alfian Winanto]

Selain itu, di TPU Karet Bivaksendiri memiliki persyaratan untuk pemindahan makam. Abdul Halik mengatakan, harus ada surat persetujuan dari kedua belah pihak. Selain itu, dibutuhkan surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka dan surat kematian Vanessa Angel.

“Kami sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kami terima,” ujar Abul Halik menjelaskan.

“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahad,” tutur Abdul Halik melanjutkan. 

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah [Instagram]
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah [Instagram]

Ada pula pemindahan dan penggalian jenazah atau kerangka juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1). 

Baca Juga:
Thariq Halilintar Bawa Fuji ke Luar Kota, H Faisal Ngamuk?

Doddy Sudrajat sendiri sudah memantapkan rencana pemindahan makam Vanessa Angel. Proses pemindahan kabarnya bakal dilakukan setelah peringatan 100 hari berpulangnya ibunda Gala Sky itu. Jenazah Vanessa Angel akan disatukan dengan sang ibu di TPU Karet Bivak, Jakarta.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di tol Jombang Mojokerto pada 4 November 2021.  Suami istri itu dimakamkan di Tamakan Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 


What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Rekomendasi serial & film yang tayang di Lionsgate Play bulan Februari

Jadi isu prioritas TIIWG G20, Menperin fokus angkat industri 4.0