in

Dinda Hauw dan Rey Mbayang Dihujat, Boleh atau Tidak Pasutri Pamer Kemesraan Menurut Hukum Islam?

Kabarindong.com – Rey Mbayang dan Dinda Hauw dikritik netizen lantaran pasangan itu bertingkah telalu mesra saat di tempat umum. Sekalipun mereka sudah resmi sebagai suami istri, namun aksi mesra dengan pangku-pangkuan di tempat umum dinilai tidak pantas.

Rey membagikan momen kebersamaannya tersebut dengan sang istri di TikTok.

“Bersyukur banget sampai di titik ini masih diizinkan Allah ada di sampingmu, membimbingmu dan anak-anak kita,” tulis Rey Mbayang di unggahannya, Rabu (1/2/2023).

Dalam video, tampak Dinda Hauw duduk di pangkuan sang suami yang memeluk erat pinggangnya. Pasangan ini bermesraan bak dunia hanya milik berdua. Padahal saat itu mereka sedang berada di tempat umum, bukan kamar.

Baca Juga:
Dinda Hauw dan Rey Mbayang Pamer Kemesraan Malah Diingatkan Soal Penyakit Ain, Apa Sih Itu?

Momen kemesraan Dinda Hauw dan Rey Mbayang dibagikan ulang oleh akun Instagram @lambegosiip. Bukannya iri dengan kemesraan mereka, netizen justru melontarkan kritik lantaran menganggap mereka salah tempat.

“Jangan terlalu mengumbar kemesraan, ntar cerai,” ujar akun @eko_agus***.

“Katanya hijrah, tapi mempertontonkan kemesraan di depan umum, disebar pula di sosmed. Hadeh, belajar lagi dah,” kritik akun @iyankasela202.

Benarkah suami istri dilarang bermesraan di depan umum meskipun sudah menjadi muhrim?

Menurut ulama Buya Yahya, suami istri memang sebaiknya tidak bermesraan di tempat umum. Yang lebih diperkenankan sebenarkan untuk bersikap tampak mesra, bukan bermesraan.

Baca Juga:
Bapak-Bapak Cibir Kiky Saputri yang Pamer Sering Keramas Setelah Nikah, Kok Kaesang Gak Kena Serang?

“Beda tampak mesra dan bermesraan. Tampak mesra itu di jalan yang indah, baik. Yang bermesraan itu ciuman di bibir, yang kalau orang lain melihat pasti akan muncul syahwat,” jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal Youtube pribadinya.

“Bagaimana kalau bermesraan di depan umum, hukumnya makruh, selagi tidak membuka aurat dan membangkitkan syahwat,” lanjutnya.

Ia mencontohkan, mencium bibir istri di depan umum selagi tidak dengan irama atau menimbulkan syahwat maka hukumnya hanya makruh. Tapi bila cara menciumnya sampai membangkitkan syahwat orang lain, maka menjadi haram.

“Kemudian bermesraan dengan membuka aurat jelas haram. Itu muruntuhkan kewibawaan agama sehingga kesaksian tidak dapat dipercaya lagi,” tuturnya.


What do you think?

Written by webadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Mendag: Pemerintah siap beri subsidi untuk stabilkan harga bahan pokok

Baru Menikah Kiky Saputri Umbar Cerita Malam Pertamanya, Sebenarnya Dalam Islam Dilarang Lho