in

Tak Mau Mati Konyol, Venna Melinda Berani Speak Up Usai Alami Kekerasan dari Ferry Irawan: Ini Hak-hak Korban KDRT

Kabarindong.com – Sebelum kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dialami, Venna Melinda mengaku jika dirinya sebenarnya sudah merasa tertekan oleh sikap Ferry Irawan selama tiga bulan ke belakang.

Keduanya diketahui sering cekcok, bahkan Venna Melinda tidak mendapatkan nafkah materi beberapa bulan belakangan, hingga ia harus bekerja sendiri menjadi tulang punggung keluarga.

“Venna ini cerita bahwa dia ini sudah stres itu sudah hampir 3 bulan, ya ini hanya pemicu, pembuka borok tersebut,” jelas Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda dalam keterangannya, seperti yang Kabarindong.com kutip pada Sabtu (14/1/2023) melalui video di kanal YouTube Cumi Cumi.

“Ini klimaks dari semuanya,” tambah Venna yang berada di samping Hotman dengan nada lirih.

Baca Juga:
Venna Melinda Terhadap Ferry Irawan: Dia Berbohong dan Saya Ingin Cerai

Kini, ibu Verrell Bramasta tersebut merasa jika semuanya sudah cukup dan ia yakin dengan keputusannya untuk bercerai dengan Ferry. Terlebih saat ia melihat sikap suaminya itu pasca insiden terjadi.

Di mana, Ferry yang justru menghalang-langinya mendapatkan pertolongan setelah insiden terjadi. Padahal, di situ perempuan berusia 50 tahun tersebut sudah bercucuran darah. Tapi, saat diinterogasi oleh pihak hotel dan polisi, Ferry bahkan masih mengungkap bahwa bukan dia pelakunya.
 
“Di situ rasanya saya sebagai istri sudah cukup bahwa dia bisa berbohong,” kata Venna lagi. Dia bisa memanipulasi semua orang dengan alibi-alibi dia, dan di situ saya merasa sudah saya jadi cerai karena saya sudah tidak punya pegangan lagi,” pungkasnya.

Hotman Paris dan Venna Melinda di Polda Jatim [SuaraJatim/Dimas Angga]
Hotman Paris dan Venna Melinda di Polda Jatim [SuaraJatim/Dimas Angga]

Menurutnya, saat seorang imam rumah tangga sudah bisa berbohong untuk hal yang sangat penting, berarti ia tidak memiliki prinsip dalam hidupnya. Jadi, Venna berpikir tidak ada lagi yang bisa ia pertahankan.

“Kecuali saya mencari keadilan di sini di kepolisian, kecuali saya juga melindungi (diri) karena saya juga ga mau mati konyol dan kecuali saya harus benar-benar memberi satu pembelajaran bahwa perempuan harus speak up apapun itu, sesedih apapun,” ujar dia.

Hal tersebut membuat Venna mendapatkan pujian dari publik, karen dinilai bisa menjadi contoh yang baik bagi perempuan korban KDRT lainnya, untuk berani speak up dan membela dirinya sendiri.

Baca Juga:
Ferry Irawan Kena Sindir Lagi, Hotman Paris: Hidup dari Ketiak Istri Minta Jatah 2X

Mengingat, masih banyak korban KDRT yang tidak berani melaporkan kepada penegak hukum atau pihak yang berwenang lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa jika permasalahan kekerasan seperti ini tidak diusut sampai tuntas, KDRT akan selalu bertambah setiap tahunnya.

Hak-hak Korban KDRT

Banyak korban KDRT masih kurang pengetahuan hukum dan hak-haknya yang dilindungi oleh undang-undang. Konsekuensinya, banyak kasus KDRT yang tidak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum karena tidak terlaporkan. Seperti dikutip  Kawan Hukum, dalam Pasal 10 UU No. 23 tahun 2004, korban KDRT berhak:

  • Mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga sosial
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Mendapatkan penanganan khusus sesuai dengan kerahasiaan korban KDRT.
  • Mendapat pendampingan oleh pekerja sosial atau bantuan hukum.
  • Mendapat pelayanan bimbingan rohani.

Oleh karena itu, korban KDRT sesungguhnya berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum sehingga tidak perlu takut lagi apabila mendapatkan tekanan dari pihak pelaku. 

Selain itu, ada beberapa lembaga negara yang berhak memberi perlindungan terhadap korban KDRT, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam Pasal 26 UU No. 23 tahun 2004, korban juga berhak melaporkan secara langsung KDRT kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. 

Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.


What do you think?

Written by webadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Naik Jetski Bareng Lesti Kejora, Gestur Duduk Rizky Billar Disorot: Terlihat Cinta yang Mana!

5 Perhiasan Mewah Luna Maya, Kalung Simpel Rp1,3 Miliar Pernah Bikin Geger