in

Bali Resmi Berlakukan Sistem Bubble, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Liburan ke Pulau Dewata

Kabarindong.com – Pulau Bali resmi memberlakukan sistem bubble untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19. Sistem itu telah berlaku sejak 23 Februari 2022, setelah SE Satgas Covid-19 nomor 8/2022 terbit.

Juru bicara Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan, sistem bubble merupakan sistem koridor perjalanan yang ditujukan untuk membagi orang yang terlibat dalam kelompok berbeda.

Kemudian memisahkan orang yang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum disertai pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.

“Pemerintah telah menyusun beberapa rincian protokol sistem bubble khusus untuk mendukung beberapa kegiatan. Di antaranya travel bubble di kawasan pariwisata antara Batam–Bintan dan Singapura. Kemudian pada penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, dan sistem bubble pada rangkaian kegiatan konvensi G20 di Indonesia,” papar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Kepada Adam Deni

Wiku menyampaikan sejumlah point terkait aturan sistem bubble di Bali yang diatur dalam surat edaran tersebut. Berikut point yang dimaksud;

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri saat hendak memasuki kawasan bubble di Bali dapat dari Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa, maupun secara transit. Untuk memasuki kawasan bubble, maka dilakukan skrining kesehatan dengan pemeriksaan berkas berupa bukti testing, bukti vaksinasi, dan berkas imigrasi.

2. Bagi pengunjung domestik dapat masuk ke Bali dengan menggunakan moda transportasi yang tersedia. Sebagai syarat khusus, maka siapapun yang hendak memasuki kawasan wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble, bisa berupa bukti pemesanan tiket pariwisata ataupun delegasi acara pertemuan ataupun bukti keterlibatan lainnya.

3. Khusus untuk WNA wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai pertanggungan diatur oleh penyelenggara, dengan mencakup biaya Covid-19 dan tindakan medis.

4. Pelaku perjalanan saat beraktivitas dalam kawasan bubble harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua  membatasi interaksi hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama, dan berkegiatan di zona yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Kejari Badung Ungkap Dugaan Korupsi di LPD Sangeh Senilai Rp 130 MIliar Lebih

5. Menjalani testing yang insidental sebelum memasuki venue ataupun acara  maupun rutin setiap hari dengan metode rapid antigen atau PCR maksimal 3 hari sekali.

6. Wajib melaporkan ke petugas kesehatan jika mengalami keluhan mirip gejala Covid-19. Jika dinyatakan kasus positif atau kontak, maka wajib melakukan mekanisme yang ditentukan. Wajib menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan dengan PeduliLindungi.

7. Untuk pelaku perjalanan yang hendak meninggalkan kawasan bubble wajib melakukan PCR sebagai aktivitas untuk menyelesaikan masa karantina atau menyelesaikan rangkaian kejadian. 

8. Penetapan kelompok di zona bubble dilakukan oleh penyelenggara kegiatan, di mana pembagian kelompok dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, riwayat asal kedatangan, juga jadwal kedatangan lokasi tujuan.


What do you think?

Written by webadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Begini Dukungan Fans Superman Is Dead

What MKS Us, Koleksi Premium Brand Alas Kaki Lokal yang Gabungkan Gaya Indoor dan Outdoor