in

Viral Parkir di Malioboro Sampai Rp 350 Ribu, Menparekraf Ingatkan Soal Izin Penggunaan Lahan

Kabarindong.com – Malioboro di Yogyakarta sempat ramai diperbincangkan di media sosial beberapa hari lalu. Bukan karena lokasi wisata ataupun kuliner di sana, tetapi keluhan seorang netizen yang bercerita dikenakan biaya parkir bus kurang dari dua jam mencapai Rp 350 ribu.

Cerita tersebut dibagikan melalui akun Instagram @romansasopirtruck pada Kamis (20/1). Dalam cerita tersebut, bus rombongan parkir selama kurang lebih dua jam di belakang Hotel Premium Zuri, sekitar area Malioboro, Yogyakarta.

Akun tersebut juga menampilkan gambar kuitansi pada postingannya dan tertera tulisan adanya tambahan biaya lain, yaitu cuci bus dan kebersihan. Padahal, tidak ada aktivitas pencucian bus atau kendaraan apa pun di lokasi.

Viralnya unggahan tersebut mendapat respon dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Sandi mengatakan bahwa peristiwa serupa bukan yang pertama kali terjadi.

Baca Juga:
Sandiaga Uno Soroti Film Makmum 2, Lokasi Syutingnya Disebut Potensial jadi Wisata Horor

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno takjub dengan desa Wisata Wae Rebo, dijuluki surga di atas awan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno takjub dengan desa Wisata Wae Rebo, dijuluki surga di atas awan.

Selain itu juga bisa berdampak terhadap aktivitas parekraf yang masih berusaha pulih pasca pandemi Covid-19.

“Kita harus tegas sampaikan bahwa ini berulang kali memberikan dampak negatif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia, khususnya di Jogja. Kita ingin ke depan ditata sebaik mungkin, sehingga kebangkitan ekonomi jangan terdistraksi oleh pemberitaan yang menciptakan satu narasi negatif,” kata Sandi dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (24/1/2022).

Sandi menyampaikan kalau Kemenparekraf sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi parkir ilegak tersebut. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebenarnya telah menyediakan tiga tempat parkir resmi untuk wisata di area Malioboro.

“Yaitu Senopati, pariwisata Taman parkir Ngabean, dan tempat parkir khusus Abu Bakar Ali. Ini secara resmi mematok tarif sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Sandi berpesan, siapa pun yang memiliki lahan kosong di dekat lokasi wisata harus mengajukan izin apabila ingin menjadikannya tempat parkir wisata. Tanpa izin, artinya area parkir menjadi ilegal.

Baca Juga:
Soal Skuter Listrik di Malioboro, Pemkot Jogja: Komunitas Sepakat Batasi Jumlah Unitnya

“Koordinasi kami dengan pemerintah di DIY meminta juga agar pemilik lahan kosong yang ingin menjadikan tempat parkir, wajib mengajukan izin terlebih dahulu. Sehingga tarif dan pelayanannya bisa kita pantau dengan baik. Mudah-mudahan nanti ditingkatkan menjadi parkir elektronik,” ujarnya.


What do you think?

Written by webadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Samsung Indonesia resmikan Galaxy A03, tersedia dua pilihan

Park Se Young dan Kwak Jung Wook Menikah Bulan Depan, Agensi Jawab Rumor Hamil Duluan